Rahayu Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN.

Kemudian menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh UU tersebut.

“Termasuk soal upah yang diterima penyandang Disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama,” ujar calon legislatif Dapil III Jakarta.

Baca Juga :  April 2016, Utang Luar Negri Naik 6,3 persen

Ia menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

“Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu,” ujar Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra ini. (arn)