PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Kasus berawal saat Mirna tewas selang tak selang berapa lama usai ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Baca Juga :  Yosep Parera Akui ada Pihak yang Menawarkan Sejumlah Uang Untuk Urus Perkara di MA

PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara

Karena hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?