kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Kasus berawal saat Mirna tewas selang tak selang berapa lama usai ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara
Karena hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?