Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara

kabarin.co – Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung kepada salah satu paslon capres/cawapres untuk Pemilu Presiden 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, klarifikasi terhadap Anies terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu saat yang bersangkutan menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat 17 Desember 2018.

banner 728x90

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara 

Dalam acara tersebut, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Klarifikasi Anies, kata Irvan, diperlukan untuk menentukan apakah Gubernur DKI tersebut melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana terkandung di Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang netralitas ASN di dalam tahapan kampanye.

“Kami melakukan klarifikasi. Untuk itu kami juga mengundang pelapor dan saksi-saksi,” ujar Irvan di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).

Bawaslu Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk melakukan klarifikasi terhadap Anies.

“Hasil dari klarifikasi baru bisa kami simpulkan beberapa waktu kedepan,” ujarnya.

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung menilai Anies telah melanggar Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang pejabat publik seharusnya mendahulukan tanggung jawab ketimbang menghadiri acara Gerindra.

Anies Baswedan mengaku dicecar pertanyaan seputar kegiatannya di Konfresnas Gerindra. Ia mengaku hanya memberikan sambutan. Setiap gubernur, kata Anies, memiliki hak untuk menghadiri kegiatan apapun selama kegiatan tersebut sah oleh hukum dan resmi.

“Jadi kegiatan saat itu bukan ilegal tapi kegiatan normal bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” kata Anies.

Mantan Mendikbud itu juga menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Bawaslu. Anies mengatakan terdapat berbagai interpretasi terhadap kegiatannya sehingga ia siap jika Bawaslu memanggilnya kembali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan seorang gubernur memungkinkan untuk turut serta berkampanye dalam pemilu asalkan memenuhi syarat dalam Pasal 281 UU Pemilu.

“Kita tunggu saja proses ini,” ujar Ratna.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut kedatangan Anies ke Bawaslu sebagai contoh bagi pejabat lain yang telah dengan terang-terangan tidak netral dalam Pileg maupun Pilpres.

“Ini contoh bagi pejabat lain, baik kepala daerah atau pun pejabat lain. Kita beri apresiasi terhadap Mas Anies,” ujar Andre. (arn)

Baca Juga:

Acungkan Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Anies Baswedan Izinkan Reuni Akbar 212 Digelar di Lapangan Monas

KASN Laporkan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi

banner 728x90