Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara

kabarin.co – Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung kepada salah satu paslon capres/cawapres untuk Pemilu Presiden 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, klarifikasi terhadap Anies terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu saat yang bersangkutan menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat 17 Desember 2018.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tegaskan Bukan Kader Gerindra atau PKS

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Bawaslu, Gerindra: Contoh Bagi Kepala Daerah atau Pejabat Negara 

Dalam acara tersebut, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Klarifikasi Anies, kata Irvan, diperlukan untuk menentukan apakah Gubernur DKI tersebut melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana terkandung di Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang netralitas ASN di dalam tahapan kampanye.

Baca Juga :  Verry Mulyadi : Kerinduan Prabowo Kepada Ranah Minang Terobati, Cinta Beliau Tak Bertepuk Sebelah Tangan

“Kami melakukan klarifikasi. Untuk itu kami juga mengundang pelapor dan saksi-saksi,” ujar Irvan di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).