kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, 49 nama caleg mantan napi koruptor ini tersebar sembilan caleg Dewan Perwakilan Daerah, 16 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
“Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dilansir dari Beritasatu.com, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Daftar Nama 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ilham menuturkan dasar hukum bagi KPU menyampaikan caleg mantan narapida korupstur adalah ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal ini mensyaratkan calon legislatif mantan terpidana (Pasal 182 untuk Caleg DPD dan Pasal 240 untuk Caleg DPRD) untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
“Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik,” ungkap Ilham.