Daftar Nama 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, 49 nama caleg mantan napi koruptor ini tersebar sembilan caleg Dewan Perwakilan Daerah, 16 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

“Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dilansir dari Beritasatu.com, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Baca Juga :  Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi KSAD

Daftar Nama 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

Ilham menuturkan dasar hukum bagi KPU menyampaikan caleg mantan narapida korupstur adalah ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal ini mensyaratkan calon legislatif mantan terpidana (Pasal 182 untuk Caleg DPD dan Pasal 240 untuk Caleg DPRD) untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Berkemeja Putih, Syahrul Yasin Limpo Merapat ke Istana

“Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU Pemilu Tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik,” ungkap Ilham.