Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah Divonis Bebas

kabarin.co – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh terlibat dalam  pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari hukuman.

“Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan ‘menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah’,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin 11 Maret 2019.

Baca Juga :  Fisikawan Stephen Hawking Meninggal Dunia

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah Divonis Bebas

Iqbal menerangkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor tersebut kuasa hukum Siti Aisyah telah meminta kepada jaksa untuk tidak hanya menghentikan tuntutan tersebut, namun juga dibebaskan secara penuh. Tapi, hakim persidangan memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Baca Juga :  Lelah Perangi Virus Corona, Perawat Ini Minta Pacar Pada Pemerintah China

Karena keputusan itu, pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah. Dalam hal ini pihak KBRI akan segera mengurus administrasi pemulangan, dan jika sudah selesai maka SA akan dipulangkan. “Siti Aisyah akan dipulangkan segera,” ujar Iqbal.