Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

kabarin.co – Menkopulhukam Wiranto menegaskan, bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksaan pemilu 2019 merupakan aksi teror. Wiranto pun mewacanakan gunakan UU Terorisme untuk menangani teror hoaks.

“Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,” ujar Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Baca Juga :  BMKG: Fenomena La Nina Sudah Mulai bisa Dirasakan di Indonesia Bulan ini

Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Wiranto mengatakan hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat saja seperti terorisme. “Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme,” tegas Wiranto.

Dia meminta aparat keamanan untuk mewaspadai penyebaran hoaks dan menangkap pelaku hoaks yang menimbulkan ketakutan di masyarakat karena meneror masyakat. “Aparat keamanan juga harus bisa mengajak masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu berlangsung aman,” ujarnya.