“Hoax memang dapat membuat resah. Namun tidak sampai membuat masyarakat merasa ketakutan lantaran informasi hoax atau bohong tersebut,” ujarnya.
Darman menegaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara hoaks dan teror. Ia lebih setuju jika pemerintahan Jokowi saat ini dan pemerintahan selanjutnya memberlakukan UU ITE untuk mempidanakan bagi para pelaku pembuat dan penyebar hoax.
“Perbuatan bohong tentu merugikan korbannya, tetapi tidak sampai mengancam psikologi korbannya karena hoax.”
“Kalau pelaku teror perbuatannya jelas-jelas mengancam. Misal seperti teror bom,” tegasnya. (arn)
Baca Juga:
Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Nalar Keblinger