Joko Driyono dikenakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 231 Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Hendro. (epr/oke)
Baca Juga:
Ketum PSSI Joko Driyono Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Barbuk Pengaturan Skor
Jadi Tersangka, Polisi Cegah Ketum PSSI Joko Driyono ke Luar Negeri
Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Anggota Exco Usulkan Emergency Meeting Secepatnya