Kemudian, ada laporan yang dibuat politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma. Selanjutnya, laporan yang dibuat oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.
Tak hanya Permadi, polisi juga akan memeriksa Lieus. Pemeriksaan Lieus sebagai saksi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus diperiksa atas laporan seseorang bernama Eman Soleman.
“Ya benar diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas laporan Eman Soleman,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Dedi, surat pemanggilan sudah diberikan kepada Lieus. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar. (epr/viv)