kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar satu juta rupiah,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tempo, Senin 15 Juli 2019.
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Andi menerangkan, alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak pengajuan kasasi lantaran objek permohonan tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Majelis hakim yang diketuai Supandi menyatakan penolakan diberikan karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.