Erma menyatakan keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.
“Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara,” kata dia.
“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” imbuh Erma.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.
“Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.
Baiq Nuril juga hadir dalam sidang paripurna ini. Nuril tampak duduk di tempat duduk balkon untuk pengunjung. (epr/det)
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Atasannya ke Polda NTB
Vonis Baiq Nuril, Kado Pahit Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan