kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung non-aktif, Supriyono (SPR).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua ajudan Soekarwo, Karsali dan Jumadi sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2019, kemarin.
Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.