KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung non-aktif, Supriyono (SPR).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Yasonna Siap Mundur sebagai Menkumham, Jika Ronny Sompie Tak Bersalah

KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua ‎ajudan Soekarwo, Karsali dan Jumadi sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2019, kemarin.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

Selain itu, KPK juga ‎menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.