KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis bersalah oleh pengadilan lantaran terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Akui 'Salah' Masuk Tim Prabowo

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga :  Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Baca Juga:

Soekarwo Mundur dari Partai Demokrat

KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Eks Gubernur Jatim Soekarwo

Soekarwo: Demokrat Jawa Timur Dukung Jokowi di Pilpres