kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan. Tri Susanti merupakan koordinator lapangan (korlap) yang menggeruduk asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
“Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Penetapan tersanka ini dilakukan usai polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
“Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan,” ujarnya.