Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya

kabarin.co – Jakarta,  Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan SARA dan penghasutan. Tri Susanti merupakan koordinator lapangan (korlap) yang menggeruduk asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

“Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).

banner 728x90

Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersanka ini dilakukan usai polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.

“Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan,” ujarnya.

Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya Tri Susanti juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya. (epr/det)

Baca Juga:

Kader Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua, Fadli Zon Janji Investigasi

Propam Polda Jabar Periksa Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua

BIN Kantongi Nama Aktor Intelektual Kerusuhan di Papua

banner 728x90