Kadernya Jadi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

kabarin.co – Jakarta, DPP Partai Gerindra mempersilakan Polisi memproses kadernya Tri Susanti yang menjadi tersangka kasus rasialisme.

“Pertama tentu saja kita persilakan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silakan mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

banner 728x90

Kadernya Jadi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Selain itu, Partai Gerindra menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Susi. Tindakan Susi dinilai tak berkaitan dengan partai besutan Prabowo Subianto itu.

“Apa yang beliau lakukan adalah urusan pribadi yang bersangkutan tdk ada urusannya sama partai. Jadi partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun,” kata Andre.

Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Polisi sedniri sudah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli dalam kasus ini. Mabes Polri juga mengajukan surat permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (epr/med)

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Papua Surabaya

Kader Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua, Fadli Zon Janji Investigasi

Propam Polda Jabar Periksa Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua

banner 728x90