Kadernya Jadi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

kabarin.co – Jakarta, DPP Partai Gerindra mempersilakan Polisi memproses kadernya Tri Susanti yang menjadi tersangka kasus rasialisme.

“Pertama tentu saja kita persilakan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silakan mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Kadernya Jadi Tersangka Rasisme di Asrama Papua, Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum

Selain itu, Partai Gerindra menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Susi. Tindakan Susi dinilai tak berkaitan dengan partai besutan Prabowo Subianto itu.

Baca Juga :  Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar, Amien Rais Bawa Buku 'Jokowi People Power'

“Apa yang beliau lakukan adalah urusan pribadi yang bersangkutan tdk ada urusannya sama partai. Jadi partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun,” kata Andre.

Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Polisi sedniri sudah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli dalam kasus ini. Mabes Polri juga mengajukan surat permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.