kabarin.co – Jakarta, Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi ditahan di Mapolda Jawa Timur terhitung Selasa (3/9) dini hari.
Wanita yang kerap disapa Mak Susi itu ditahan selama 1×24 jam ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Susi sendiri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.
Polisi Tahan Tri Susanti Tersangka Kasus Hoaks di Asrama Papua
“Sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Susi, Sahid, ditemui usai pemeriksaan kliennya, Selasa (3/9) dini hari.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin, Sahid menuturkan Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut. Menurutnya, berdasarkan syarat, penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lain.