Soal Revisi UU KPK, Laode Syarief: Pemerintah dan Parlemen Bohongi Rakyat

kabarin.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum tahu akan hal itu.

KPK sebagai pelaksana UU itu angkat bicara. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pembahasan revisi UU itu dilakukan diam-diam.

Soal Revisi UU KPK, Laode Syarief: Pemerintah dan Parlemen Bohongi Rakyat

“Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya,” kata Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga :  PA 212 Klaim 100 Ribu Orang akan Hadiri Aksi Demonstrasi di Istana

Menurut Syarief cara diam-diam itu menjadi bukti bila pemerintah dan parlemen membohongi rakyat. Sebab, Syarif menyebut selama ini program pemerintah dan parlemen menguatkan KPK, tetapi malah merevisi UU diam-diam.

“Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” ucap Syarif.