kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama Petral Jadi Tersangka Mafia Migas
Syarief mengatakan konstruksi perkara ini tersangka BTO diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Tugas tersangka BTO antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.