kabarin.co – Jakarta, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK, Imam keluar dari gedung dwiwarna KPK tepat pukul 18.18 WIB. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.
Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya,” ujar Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (27/9).
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Uang tersebut diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.