kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menyebutkan ada usulan perubahan terkiat masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Sekretaris Jenderal PPP tersebut awalnya meminta agara usulan tersebut tak disikapi berlebihan. Dia pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
Pimpinan MPR Ungkap Ada Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode
“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Arsul menilai, usulan tersebut hanya sebatas wacana. Arsul juga menjelaskan soal usulan satu kali masa jabatan presiden.
“Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Ada juga kan wacana yang lain, mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian,” ujar Arsul.
“Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” imbuhnya.
Terkait amandemen UUD 1945, Arsul mengaku pihaknya masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, ada juga sejumlah usulan yang terkait amandemen UUD tersebut.
“Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amendemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya,” ujar Arsul. (epr/det)
Baca Juga:
Soal Hidupkan GBHN, Prabowo: Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Pramono Anung: Amandemen UUD 1945 Seperti Membuka Kotak Pandora