kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang hukuman mati bagi koruptor jika rakyat berkehendak.
Agus menyatakan hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Begini Kata KPK
“Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat,” ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
“Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja,” ujar Agus.
Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”