Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Begini Kata KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). KPK menetapkan tiga tersangka pada OTT di Tegal, Jakarta dan Balikpapan dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017 yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Ketua DPD Partai NasDem kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supardi serta mengamankan uang sebesar Rp200 juta dan rekening bank senilai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang hukuman mati bagi koruptor jika rakyat berkehendak.

Agus menyatakan hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

banner 728x90

Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Begini Kata KPK

“Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat,” ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

“Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja,” ujar Agus.

Aturan tentang hukuma mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Frasa ‘keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.

“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ucap Jokowi. “Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan.”

(epr/oke)

Baca Juga:

Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak

Jokowi Absen di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun

banner 728x90