PKS Kritik Pedas Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritik pedas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi koruptor bisa dilaksanakan jika publik menghendaki.

Nasir menilai pernyataan Jokowi itu keliru. Dia beralasan hukuman mati bagi korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

PKS Kritik Pedas Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor

“Pak Jokowi keliru kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” ujar kader PKS itu di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Desember 2019.

Baca Juga :  Ketua Umumnya Dapat Kursi Wakil Menteri, Projo Batal Bubar

Hukuman mati itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2.

Adapun yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.