kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritik pedas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi koruptor bisa dilaksanakan jika publik menghendaki.
Nasir menilai pernyataan Jokowi itu keliru. Dia beralasan hukuman mati bagi korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
PKS Kritik Pedas Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor
“Pak Jokowi keliru kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” ujar kader PKS itu di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 10 Desember 2019.
Hukuman mati itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2.
Adapun yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keadaan bahaya tersebut adalah terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Nasir menyatakan sikap Presiden Jokowi belakangan pernyataan soal hukuman mati bagi koruptor menjadi tidak relevan.
“Dia bicara hukuman mati tapi memberi grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya. Kami harap Presiden konsisten bicara soal keberpihakan memberantas korupsi.”
(epr/tem)
Baca Juga:
Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Begini Kata KPK
Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak
Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada