Tim Advokasi Ungkap 3 Kejanggalan Penangkapan Penyerang Novel Baswedan

“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” katanya.

Adapun tiga kejanggalan itu adalah:

– Adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.
– Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
– Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali (contoh sketsa wajah).

Baca Juga :  Libur Panjang, Tol Cikampek Arah Cipali Padat

“Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” jelasnya.

Isnur juga meminta polisi segera mengungkap aktor utama dalam pelaku teror Novel. Menurutnya, mustahil bila penyiraman Novel hanya dilakukan oleh dua orang.

“Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini, oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel atau KPK,” pungkasnya. (epr/det)