Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan 2019 di Tengah COVID-19

Kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak. Ia mencontohkan mulai dari laporan keuangan dan laporan lain. “Tapi untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi, yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT paling lambat tanggal 30 April 2020,” katanya.

Baca Juga :  Pulang Kunker dari Lombok, Anggota DPRD Blora Marah Tolak Dicek Kesehatan

Sehubungan dengan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020. Ini masih sekitar 2 bulan kepada para wajib pajak untuk mengumpulkannya. Kelonggaran ini dipertimbangkan mengingat kondisi pandemik.

“Kami memberikan relaksasi bahwa SPT tetap disampaikan tanggal 30 April, namun demikian, untuk kelengkapannya masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020,” ulang Suryo.

Baca Juga :  Bertambah 247 Kasus dari 2.738 Covid-19 di Indonesia

Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting karena setoran pajak tahun ini sangat dibutuhkan untuk penanganan COVID – 19.
Berita ini dikutip dari :
Tim Komunikasi Publik GT Nasional,untuk informasi perkembangan terkait kasus COVID-19 sangat dibutuhkan masyrakat.*(vmi)