Pengeroyokan Anggota TNI Oleh Pengendara Moge Dipimpin Mantan Pangkostrad

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menegaskan bahwa penegakan hukum tak akan terhenti meski dalam insiden tersebut melibatkan sejumlah nama-nama besar.

Pasalnya, Penasihat Kapolri Jenderal Idham Azis, Muradi juga terdaftar dalam kegiatan touring tersebut. Hanya saja, Muradi belum sempat bergabung dengan rombongan dalam kegiatan tersebut.

“Proses hukum tetap lanjut. Tanyakan mereka (pihak yang bermediasi), saya hanya jalankan proses hukum sesuai fakta hukum,” ucap dia.

Baca Juga :  Harapan Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI Agar Dapat Profesional Dalam Penyelidikan

Sejauh ini, polisi sudah menjerat lima orang tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan dua prajurit TNI di wilayah Bukittinggi, Sumbar pada Jumat (30/10).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.