Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (*)
Periode Nataru, Pemerintah Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah
Rekomendasi untuk kamu
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja. 9. Hanya dapat…
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, DPRD Provinsi Sumbar kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan Presiden…
Namun, skorsing selama 30 menit itu tidak berhasil mencapai kuorum yang diperlukan, sehingga pengesahan RUU…
Dharma Pongrekun juga belum memberikan respon terkait tuduhan ini. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan…