Periode Nataru, Pemerintah Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (*)



Baca Juga :  Penumpang Perahu Terbalik Ditemukan Meninggal, Satu Korban Lagi Masih Dicari