Belum di Ketahui Motif Polisi Yang tembak Sesama Polisi di Lampung Tengah

Kabarin.co – Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wigayus memerintahkan jajarannya untuk mengusut cepat kasus polisi menembak polisi di Lampung Tengah. Perintah itu disebut membuat terduga pelaku, Aipda Rudi Suryanto, ditangkap 3 jam setelah kejadian.

“Bapak Kapolda, begitu kejadian tadi malam, Irjen Pol Akhmad Wiyagus itu langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku, segera ungkap seterang-terangnya. Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya, itu makanya bisa ditangkap dalam waktu 3 jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 itu sudah ditangkap pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga :  OTT di Lampung Tengah, KPK Tangkap Pejabat hingga Swasta

Dia mengatakan perintah Wiyagus agar kasus diungkap dengan cepat telah dilakukan. Selain pengungkapan kasus dengan cepat, katanya, Wiyagus memerintahkan agar proses pidana dan etik terhadap Aipda Rudi diproses beriringan.

“Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua. Itu unsur pidananya. Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin,” ujarnya.