Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Bangsalsari. Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku perampasan kendaraan dan pembacokan itu berhasil ditemukan di wilayah perbatasan Jember Lumajang.
Polisi menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Jember.
Dika mengatakan motif tindakan ini adalah karena pelaku dan korban memiliki masalah terkait usaha tabung elpiji 3 kilogram.
Korban memiliki utang sebesar Rp 8 juta. Namun karena tak membayar, pelaku Alex membawa kabur mobil pikap bermuatan 50 unit elpiji tersebut
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 356 ayat 1 ayat KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(pp)