Eksepsi Ferdy Sambo di Tolak Hakim,Sidang Dilanjutkan Dengan Menghadirkan Seluruh Saksi

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Pantau Langsung Taufan Damanik

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.

Dalam kasus ini, Sambo, Putri, Ricky dan kuat didakwa bersama Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Baca Juga :  Pengacara Kuat Ma'ruf: Tak Ada Bukti Keterlibatannya, Kuat Ma'ruf Berharap Dituntut Bebas

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.