Terkait Instruksi Jokowi Memakai Mobil Listrik,Gibran Memilih Memakai Mobil Dinasnya Sekarang,

Kabarin.co – Gibran Rakabuming Raka siap menerima sanksi terkait instruksi untuk menggunakan kendaraan dinas berbasis listrik. Wali Kota Solo itu mengaku dirinya lebih memilih menggunakan mobil dinasnya sekarang, sebuah Toyota Innova, ketimbang mobil listrik.

Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 telah meneken Inpres No.7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Tol Terpanjang di Indonesia

Mendagri juga diminta melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

Tolak Pakai Mobil Dinas Listrik, Gibran Siap Disanksi

Kendati demikian, Gibran justru menempuh langkah yang berbeda. Ia mengaku telah menghapus anggaran kendaraan dinas mobil listrik untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kata Gibran, daripada membeli mobil listrik anggaran tersebut sebaiknya digunakan untuk pembangunan kota Solo.