Tampang 7 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Probolinggo Hanya Diam Lesu

Kabarin.co – Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.

Ketujuh pelaku yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat dihadirkan di depan wartawan, ketujuh pelaku diam saja dan lesu. Mereka hanya bisa tertunduk lemas.

banner 728x90

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.

Baca Juga :  Akhirnya 10 Tersangka Pemerkosaan 2 Remaja di Asahan Berhasil Ditangkap Polisi

Seluruh pelaku kini dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin (12/12/2022).

banner 728x90