Tampang 7 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Probolinggo Hanya Diam Lesu

Kabarin.co – Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.

Ketujuh pelaku yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat dihadirkan di depan wartawan, ketujuh pelaku diam saja dan lesu. Mereka hanya bisa tertunduk lemas.

Baca Juga :  Bocah 12 Tahun Yang di Perkosa Bertahun tahun dan Terjangkit HIV

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.

Seluruh pelaku kini dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kemen PPPA Kecam Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Padang Pariaman

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin (12/12/2022).