Respon Keluarga Yosua Dengan Putusan Sidang Etik Richard yang Tak di Pecat dari Polri

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Baca Juga :  Bharada E Hadiri Sidang Etik Dengan Seragam Dinas Lengkap di Mabes Polri

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.(pp)