Kemenkes Akan Evaluasi dan Audit Kasus Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak RS

“Secara umum ya bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan manapun itu sesuai dengan UU 36 pasal 32 kalau tidak salah ya. Itu dalam keadaan emergency, semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama,” ucapnya.

“Jadi kalau kemudian pertolongan pertama itu sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan. Ini yang sedang kita klarifikasi juga, apakah RSUD sudah melakukan pertolongan pertama untuk stabilisasi.” lanjutnya.

Baca Juga :  Harga Maksimal Kemenkes Tetapkan Untuk Tes Swab Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

Adapun sebelumnya Direktur Utama RSUD Ciereng Subang memberikan klarifikasi bahwa pasien pertama kali dibawa ke ruang pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif (PONEK). Namun bidan lantas terkejut lantaran tidak ada tempat untuk menangani Kurnaesih.

“Akhirnya dibawa ke PONEK. Di PONEK kaget, ini pasien yang mana, kan tadi dikasih tahu bahwa ICU penuh. Jadi, dalam kondisi seperti ini, bukan kita menolak karena, kalau dioperasi, mau ditaruh di mana,” ujarnya kepada wartawan dikutip dari detikJabar, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga :  Baby Kenzie Yang Alami Obesitas Diduga Ada Kelainan Genetik

Walaupun begitu, pihak RSUD tetap meminta maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya Kurnaesih.(pp)