Oleh karena itu, guru diharapkan memastikan data dan persyaratan terpenuhi agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.
Penyaluran tunjangan akan dilakukan secara efektif dan dikirim langsung ke rekening penerima, baik untuk PNS, PPPK, maupun guru swasta. Pencairan TPG dilakukan dalam beberapa tahapan:
- Triwulan 1 – Penerbitan NRP dijadwalkan pada akhir Januari 2025.
- Triwulan 2 – Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik dilakukan paling lambat pada 30 Maret 2025.
- Pembayaran triwulan I – Dimulai pada April 2025.
Dengan adanya sistem yang lebih terstruktur, pencairan TPG 2025 diharapkan berjalan lebih lancar dan tepat waktu, sehingga kesejahteraan guru semakin terjamin. (***)