Pergi ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan


kabarin.co – Manado, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip

Pemberhentikan terhadap Bupati cantik ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pergi ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

Baca Juga :  Pemkot Sabang Larang Perayaan Tahun Baru, Tiup Terompet Hingga Yasinan

Dalam ketentuan perundangan tersebut, Kepada Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

“Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.

Baca Juga :  Tak Bisa Masuk Sekolah Favorit Karena Sistem Zonasi, Siswi di Blitar Nekat Gantung Diri

Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.