kabarin.co – Manado, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip
Pemberhentikan terhadap Bupati cantik ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pergi ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan
Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan perundangan tersebut, Kepada Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
“Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.