Setelah korban meninggal, baru dikubur oleh kedua tersangka, di bawah rumah panggung kosong di Desa Sungai Buluh LAU HST, yang saat itu kondisinya tergenang air.
“Barang milik korban yang diambil berupa cincin dan gelang emas seberat 26 gram, Handphone serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Mereka kemudian menjual emas tersebut di daerah Amuntai dan uangnya mereka bagi berdua,” ungkapnya.
Mulyadi alias Utuh mengaku, awalnya dia tidak ada niatan untuk membunuh pacarnya yang usianya jauh di atasnya itu.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengatakan, awalnya sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya dengan korban.
“Cekcok masalah hubungan kami. Tidak lama kemudian kawan saya Muis, membekap kepala korban sampai meninggal. Dan akhirnya kami mengambil barang-barangnya seperti HP, uang dan emas,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 junto 338, junto 335 tentang Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, jasad Istiqomah ditemukan warga Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Jumat (12/1) pagi. Dalam keadaan mengapung, kondisi perut mengembung dan seluruh tubuh membengkak.(*/jp)