Selamat Datang di Negara Pemabuk!, Delapan Parpol di DPR Setuju Miras Dijual Bebas Di Warung-warung


kabarin.co – Indonesia sepertinya harus segera bersiap-siap menjadi negara surganya para pemabuk. Karena peluang untuk hal itu terjadi sangat besar, ketika minuman keras (miras) boleh dijual bebas.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.

Baca Juga :  Rapat Bersama Komisi VI DPR, Kepala Gugus Tugas Ungkap Strategi Baru Penanganan COVID-19

“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung,” kata Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jalan Raya Sutorejo Nomor 59, Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (20/1).

Namun demikian, Zulkifli enggan mengungkapkan nama-nama partai politik yang fraksinya di DPR menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung tersebut. Zulkifli hanya menegaskan jika partainya, yakni PAN menolak keinginan tersebut.

Baca Juga :  DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme

“Sudah delapan partai yang setuju (miras dijual di warung-warung), mudah-mudahan berubah. Enggak tahu saya (partai apa saja yang menyetujui) yang pasti PAN nolak. Yang lain urusan partai lain,” ujar Zulkifli, dikutip republika.co.id.