kabarin.co – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang dan ruko dari hasil korupsi megaproyek e-KTP dari pemilik PT Sandipala Arthaputra, Pulus Tanos lewat adik Gamawan, Azmin Aulia.
Gamawan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto itu justru menyebut nama Sekjen Partai NasDem, Johny G. Plate.
Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi Sebut Sekjen Partai NasDem Terkait Aset Hasil Korupsi e-KTP
“Itu bohong sekali. Kan Andi ngomong bukan dia, dia tidak menyaksikan langsung, adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transaksinya, bukti notarisnya. Dia (Andi) tak melihat sendiri, dia tahu dari Johny G Plate, Sekjen NasDem itu. Jadi tanya lah sama Johny. Kan dia berdua beli atas nama PT, bukan adik saya sendiri,” kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Gamawan mengatakan, ruko di kawasan Jakarta Selatan yang disebut-sebut Andi Narogong itu dibeli menggunakan nama perusahaan, bukan perseorangan. Tak hanya itu Gamawan juga membantah pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos lantaran menalangi lebih dulu e-KTP tahun 2011, pada awal-awal tender dilakukan.
“Enggak (penalangan), ya karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Kan ditanya waktu saya di sidang juga,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Andi Narogong mengungkapkan, uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.