Pemerintah RI Melarang Jualan Di Media Sosial

KabarinAja838 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kebijakan pemerintah melarang praktik social commerce. Praktik tersebut membuat platform media sosial digunakan juga untuk transaksi jual beli perdagangan barang.

Menurut Jokowi, besok akan ada aturan baru yang melarang praktik social commerce dilakukan. Hal itu dilakukan dengan melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya),” ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” sebut Jokowi dilansir detikcom.

Jokowi menegaskan payung besar transformasi digital harus dibuat holistik. Perkembangan teknologi menurutnya harus diarahkan untuk menciptakan ekonomi baru bukan menggerus dan membunuh ekonomi yang sudah ada.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial menurutnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.