Pemerintah Surabaya Gagal Urus Bangunan Bersejarah, Aset Jatuh ke Swasta

kabarin.co – Pemerintah Kota Surabaya tidak berkutik saat urus bangunan bersejarah. Kasus terbaru, aset di Jalan Basuki Rahmat yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Kota setempat berpindah ke swasta. Padahal PDAM gunakan jurus cagar budaya.

Aset tersebut jadi bahan sengketa dari lama dan banyak klaim pemilik. Bermula dari Siti Fatiyah yang akui jadi pemilik dan gugat PDAM Surabaya. Fatiyah akui menangkan gugatan Perdata lawan PDAM, Pengadilan Negeri Surabaya juga keluarkan penetapan eksekusi.

Belum sempat dieksekusi, Fatiyah meninggal setelah ditetapkan jadi tersangka. Muncul Hanny Limantara yang akui sudah beli aset tersebut dari ahli Fatiyah. Bahkan Hanny akui sudah beli aset dengan nomor pengadilan : 93/EKS/2013/PN.SBY.

PDAM kemudian berikan gugatan kepada pengeksekusian tersebut, Selasa 10 Januari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Ferdinandus tolak gugatan PDAM. Lahan tersebut disahkan oleh Pengadilan Milik Hanny.

Hakim abaikan bukti dari PDAM, Hakim juga abaikan SK Wali Kota Surabaya, yang nyatakan bahwa aset tersebut adalah cagar budaya.

Hakim punya pendapat tersendiri tentang putusan hakim.

“Putusan hukum berkedudukan lebih tinggi dari SK Wali Kota, sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan,” ujar Ferdinandus.

Kepala Bagian Hukum PDAM, Muhammad Risky akui sangat kecewa terhadap keputusan tersebut, dia belum tentukan sikap untuk banding atau tidak.

“Yang jelas kami kecewa bukti-bukti dari kami diabaikan semua, termasuk soal cagar budaya,” ujarnya.

Kuasa hukum tersebut, Ahmad Riyadh, menyatakan bahwa SK Wali Kota tentang soal cagar budaya tersebut harus disidik. Jika SK tersebut jadi sengketa. Menurutnya, perlu proses untuk menentukqan tempat cagar budaya.

“Apalagi Pemkot bagian dari pihak berperkara,” ujarnya.

Jika menang, itu tidak halangi jual-beli aset, hal tersebut melindungi aset cagar budaya tersebut.

“Cagar budaya tidak menghalangi jual-beli, asalkan tidak sampai terjadi pembongkaran,” ujarnya.

Tragedi Pemerintah Kota Surabaya hilang aset budaya ingatkan tentang bekas markas radio Pahlawan Nasional Sutomo Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Mei 2016. Pemerintah dianggap sudah gagal jaga dan lestarikan cagar budaya.

(nap/viv)

Baca Juga:

Pengusaha Muslim Surabaya Sediakan Bus Untuk Angkut Ratusan Peserta Aksi Bela Islam III

Dapati Putrinya Sendiri di Kamar Hotel Saat Razia, Anggota Satpol PP Surabaya Ditertawakan Timnya

Ribuan Pelajar dan Walikota Surabaya Kerja Bakti di Pantai Kenjeran