Pemilik Toko Yang Tutupi Saluran Air Merasa Kebal Hukum

KabarinAja12 Views

Kabarin.co – Warga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih memperjuangkan haknya karena deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengatakan, para pemilik ruko sengaja memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air. Di atas lahan yang seharusnya merupakan prasarana umum itu, kini berdiri deretan tempat usaha seperti restoran dan kafe.

Riang mengatakan, para pemilik ruko diduga meraup keuntungan dari lahan ilegal dengan menyewakan lahan ilegal tersebut kepada para pedagang.

Berdasarkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para pemilik ruko yang diperlihatkan Riang, ruko tersebut hanya memiliki luas bumi atau tanah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.

Merasa kebal hukum Beberapa hari yang lalu, ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 tengah melangsungkan renovasi untuk menjadikan bangunan dua lantai. Riang mengaku sudah mempertanyakan kepada pemilik ruko, Bambang Hartono. untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan merenovasi bangunan menjadi dua lantai.

Namun, Riang mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan dari Bambang. Menurut Riang, Bambang terkesan menganggap ini merupakan persoalan enteng. “Pak Bambang mengatakan, ‘Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana’,” ucap Riang.

“Maka asumsi saya, para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum,” sambung Riang.

Dugaan ada “beking”

Mendengar pernyataan tersebut, Riang pun berasumsi tentang adanya dugaan bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko. Riang mengatakan, indikasi dugaan “permainan” atas permasalahan ini ada di oknum Kelurahan Pluit hingga oknum Kecamatan Penjaringan.

“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan,” ungkap Riang. Riang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini menceritakan tentang pengalamannya saat dia berinisiatif membongkar saluran air yang kini ada di bawah tempat usaha tersebut.

Saat membongkar beberapa bagian, Riang mengaku tidak mendapatkan hambatan. Akan tetapi, tiba-tiba dia dilarang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.

“Di Z3 Timur, di Z5 Timur, tidak disetop sama Pak Royto yang mengatasnamakan Pak Camat. Tapi giliran saya bongkar di Z4 Utara nomor 1, pemiliknya adalah Boy Hendy, saya disetop, tidak boleh melanjutkan.

Berarti, asumsi saya adalah, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” tuturnya. Belum ada tindakan Riang menganggap beberapa rapat yang dia hadiri untuk menyelesaikan permasalahan ini hanya bersifat seremonial. Sebab, kata Riang, dari beberapa rapat yang sudah digelar, tidak ada satu pun tindakan tegas dari pejabat terkait untuk menertibkan ruko.

“Karena apa? Karena ada pembiaran. Jadi, kalaupun saya pernah diundang rapat di Kelurahan, di Kecamatan, ataupun di Wali Kota, itu sifatnya hanya seremonial atau basa-basi, padahal mereka sudah ada titipan,” imbuh Riang. Riang pun juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Tetapi, hingga saat ini belum ada jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.

Lempar ke Jakpro

sempat mempertanyakan kepada Royto mengenai langkah pihak Kecamatan Penjaringan dalam menangani dugaan pelanggaran batas GSB dan IMB para pemilik ruko ini atas laporan Riang. Namun, Royto menegaskan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pengelola kawasan.

“Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya (Ketua RT 011 RW 03), penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan,” tegas Royto Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Royto juga buka suara soal adanya tuduhan membekingi para pemilik ruko yang melebarkan bangunan dengan menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air ini. Saat meminta klarifikasi, Royto tidak membantah ataupun membenarkan tuduhan tersebut Royto mengatakan, tuduhan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT. “Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto.

Mengenai fotonya yang termuat dalam lampiran surat Riang yang dikirimkan ke Heru Budi dan disebut “bermain” dengan pemilik ruko, Royto juga tidak ambil pusing. “Ya iyalah (hanya persepsi Riang). Enggak apa-apa, Mas,” tutur Royto.(pp)