Pengguna Telepon Seluler Wajib Registrasi Ulang Kartu Prabayar

KabarTekno12 Views

kabarin.co – Pengguna telepon seluler di Indonesia dikejutkan dengan adanya himbauan dari Kemenkominfo tentang registrasi ulang kartu prabayar. Dilansir dari Viva.co.id, kewajiban masyarakat untuk registrasi ulang kartu prabayar ini ada pada Permen Kominfo No 14 Tahun 2017.

Registrasi ini memakai data dari nomor e-KTP dan Kartu Keluarga dimaksudkan agar terhubung dengan data Dukcapil guna keabsahan data. Peraturan ini akan dimulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 sampai batas akhir pada akhir Februari.

Pengguna Telepon Seluler Wajib Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS untuk 3 nomor pertama dalam satu operator, untuk nomor selanjutnya registrasi dilakukan di gerai operator dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Pemberlakuan registrasi ulang ini bertujuan agar menekan aksi kejahatan dengan menyalahgunakan penggunaan kartu prabayar dalam jumlah besar.

Dilansir dari KompasTekno, berikut cara registrasi ulang kartu prabayar baru maupun lama.

Pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (hso/kom)

Baca Juga:

Mari Berkenalan Dengan Wuling Cortez Sang Penakluk Dari China

Mesin Sama Karakter Suara Berbeda, Apa Yang Dilakukan Aston Martin DB11?

Duo Apple, iPhone 8 dan X Bakal Dijual di Indonesia ?

Pecinta Moge Harus Punya Motor Ini Nih, Kawasaki Versys 1000