Perda “Pekat” Serang Jangan Sampai Diintervensi Pihak Luar

Daerah12 Views

kabarin.co – JAKARTA, Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Provinsi Banten mendukung Pemerintah Kota Serang untuk tetap mempertahankan dan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Perda tersebut berisi tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah satu butir mengatur tentang larangan rumah makan beroperasi saat Ramadhan  pada jam tertentu.

“Kita dianjurkan untuk toleran, namun kita mesti objektif menilai,” kata Ketua Umum Fokal IMM Provinsi Banten Solihin Abas dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/6).

Solihin menyebut perda itu adalah bentuk kearifan lokal masyarakat Kota Serang dan merupakan produk legal, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan semangat otonomi daerah.

“Untuk itu pemerintah Kota Serang diharapkan jangan sampai terintervensi oleh siapa pun. Kami yakin para ulama dan jawara di Banten pun tak akan tinggal diam,” ujar Solihin.

Sebagai konsepsi otonomi daerah dan dalam menjaga kearifan lokal Kota Serang pihak-pihak luar Banten diminta jangan coba mengintervensi. Biarlah Banten mengurus ‘rumah tangga’-nya sendiri dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakatnya.

“Perda itu berlaku untuk Kota Serang, bukan Jakarta atau daerah lainnya. Selama ini tidak ada penolakan dari masyarakat di Kota Serang pada perda tersebut,” kata Solihin. Dia mengatakan sejak perda itu disahkan pada 2010, bahkan jauh sebelum itu masyarakat Banten sudah mengerti soal menjaga toleransi.

Sebelumnya Perda Pekat Serang dipersoalkan setelah penyitaan makanan warung milik ibu Saeni. Mereka mempersoalkan cara tak etis yang dilakukan oleh Satpol PP. (rep)