Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memberikan sanksi kepada Partai Perindo meskipun terbukti melanggar aturan kampanye. Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Jumat (23/3).

Abhan menyebut tiga iklan Perindo di stasiun televisi melanggar aturan kampanye Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran itu dibuktikan secara materil berdasarkan hasil kajian Bawaslu, saksi dan pelapor hingga masukan dari kepengurusan Perindo.

Perindo Tidak Dikenai Sanksi Meski Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

“Karena di sisi hukum formilnya tidak terpenuhi maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Abhan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) selaku badan yang mengoptimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu 2019 belum terbentuk. Sentra Gakkumdu merupakan badan yang dibentuk Bawaslu serta merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Selain Sentra Gakkumdu belum terbentuk, Peraturan KPU untuk merinci pelanggaran lebih lanjut juga belum ada,” ujarnya.

Direktur eksekutif Titi Anggraini menilai Perindo harus memetik pelajaran agar tidak bermain-main dengan jadwal kampanye di media massa. Namun, untuk sanksi berupa teguran keras terhadap Perindo dia tidak sepakat.

“Mestinya kasus ini tidak dihentikan karena UU Pemilu sudah terang benderang mengatur soal kampanye dan larangan kampanye di luar jadwal.”

Ke depan, ujar Titi, partai politik harus bisa memahami aturan mengenai kampanye. Memang banyak pelanggaran yang telah terjadi dan akan terjadi namun pelajaran dari Perindo membuktikan tahapan Pemilu 2019 secepatnya mengeluarkan PKPU dan Sentra Gakkumdu. (arn)

Baca Juga:

Soal Perindo Dukung Jokowi, Pengamat: Hary Tanoe Cari Selamat

Harry Tanoe Kerahkan Preman Hajar Massa yang Unjuk Rasa di Depan DPP Perindo

Dorongan Moral dari Perindo, Bakar Semangat Sandiaga Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan