Pesta Sabu, Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap di Padang. Kapolda Sebut Tidak Akan Diberi Toleransi

KabarUtama3 Views

Kabarin.co, Padang—Pesta sabu, oknum perwira polisi yang berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar ditangkap<span;> Tim Satresnarkoba Polresta Padang. Perwira itu ditangkap dengan satu orang lainnya warga Purus, Kota Padang.

Oknum polisi tersebut berinisial Kompol BA, 49. Sementara satu pria lainnya berinisial BS, 47.

Kedua tersangka ditangkap Kamis dinihari (21/4) sekitar pukul 00.15. Dari penangkapan polisi menemukan barang bukti 11 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, dan tiga mencis, satu pack plastik pembungkus sabu, timbangan digital serta dua unit HP.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba ini merupakan yang perdana di tahun 2022.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi dan pesta sabu yang dilakukan empat orang di rumah Tersangka BS.

Informasi tersebut lalu dikembangkan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Padang. Usai melakukan pengembangan, kemudian dilakukan penggerebakan di rumah Tersangka BS.

Dari penggerebekan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Padang mengamankan tersangka BS dan barang bukti.

Sementara tersangka Kompol BA bersama dua tersangka lainnya berhasil kabur. Kemudian Tersangka Kompol BA mencoba datang ke Mapolresta Padang untuk berusaha menutupi dan melobi petugas

“Padahal anggota sedang melakukan proses pencarian dia. Ia langsung ditangkap dan diborgol. Saat diinterogasi, tersangka BA mengaku ada barang bukti miliknya di dalam kamar sebuah hotel kawasan Ranah,” terang Imran.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polresta Padang bersama Subbidprovost Polda Sumbar membawa tersangka Kompol BA ke lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu di bawah kulkas, satu buah jarum dan dua buah mencis di atas meja.

Dua tersangka lainnya kini masih buron. Kasus ini masih didalami apakah tersangka ini pemakai atau bandar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Untuk proses hukum akan kita lakukan secara transparan. Untuk pidana menyesuaikan dengan peradilan umum,” kata Imran yang akan bertugas sebagai Kabid Hukum Polda Jawa Tengah ini.

Selain peradilan umum, tambah Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi, bagi personel Polri yang terlibat kasus narkoba juga akan menjalani peradilan disiplin.

Menurut Eko, secara etika, tersangka BA  telah melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi anggota Polri.

“Untuk sidang kode etik, paling berat itu rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau PDH (Pemberhentian Dengan Hormat). Nanti kita akan melihat sesuai bukti dan keterangan saksi yang ada,” ucap Kombes Pol Eko.

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minaha Putra dalam keterangan tertulis menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi anggota polisi di jajaran Polda Sumbar yang terlibat narkoba.

“Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021 bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ujar Irjen Teddy.

“Masa seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.(*)