Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang

kabarin.co – Serang, Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan 3 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN.

Para tersangka terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka.

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang

“Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan belaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut.

“Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan hari ini kita sudah meningkatkan ke penyidikan san tadi sore berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi diantaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi  menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial.

“Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan termasuk kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (epr/det)

Baca Juga:

Oknum RSDP Serang Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda