Polri Gelar Operasi Keselamatan Berlalulintas Mulai 5 Maret 2018, Polda Sumbar Siap Laksanakan!

kabarin.co, Padang – Mulai 5 Maret 2018 mendatang, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia menggelar Operasi Keselamatan di bidang lalu lintas. Salah satu daerah yang siap melaksanakannya adalah wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan Kaploda Sumbar Irjend Pol Fakhrizal, dalam apel gelar pasukan operasi keselamatan di bidang lalulintas tersebut di halaman depan Mapolda Sumbar, Kamis (1/3).

Bertindak sebagai inspektur yang pada apel yang diikuti seluruh jajaran Ditlantas Polda Sumbar dihadiri berbagai pemangku kepentingan untuk keselamatan berlalulintas di jalan raya, Irjend Pol. Fakhrizal membacakan sambutan tertulis Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjend Pol Royke Lumowa.

“Operasi Keselamatan 2018, dilaksanakan mulai 5 Maret hingga 25 Maret kedepan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya.

Tujuan operasi untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental. Dan operasi keselamatan ini penting digelar karena berdasarkan data 2016 jajaran Polisi Lalu Lintas menilang 6.272.374 tilang pada tahun 2017 meningkat menjadi 7420281 tilang, kenaikan trendnya 15,47 persen. Sedangkan teguran pada 2017 mencapai 3225098.

“Sedangkan pelanggaran pada 2016 mencapai 2.225.404, di tahun 2017 kemarin kenaikan trend 31 persen yakni 3225098 pelanggaran,”ujar sambutan tertulis Kepala Korps Lalu Lintas Polri dibacakan Kapolda Sumbar, Kamis pagi tadi.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, 2016, 105374 kecelakaan. “Pada 2017 kecelakaan lalu lintan trendnya turun menjadi minus 7 persen yakni 98429 kecelakaan,”ujar sambutan tertulis.

Dengan angka kecelakaan segitu pada 2017 korban meninggal dunia pada 2017 24213. “Dibandingkan korban meninggal dunia terjadi penurunan 6 persen, 2016, 25859 jiwa,”ujarnya.

Sedangkan akibat kecelakaan lalu lintas dihitung kerugian rupiahnya pada 2016 mencapai Rp 212.416.414.496, dibandingkan kerugian pada 2015 terjadi penurunan enam persen yakni Rp 226.416.414.497.

Menurut Irjend Pol Royke pada sambutan tertulisnya mengatakan mengatasi permasalahan bidang lalu lintas pihaknya dan pemangku kepentingan lain wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.

“Dan dari amanat UU 22 tahun 2009 adalah bagaimana mewujudkan dan memelihara ​keamanan, keselamatan dam ketertiban serta kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Lalu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Terus, membangun budaya tertib lalulintas. Meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sambung Kapolda Sumbar.

Dikatakan pada amanat tertulis itu, ke empat point di atas adalah hal komples dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri.

“Semua bisa terujud harus tercipta sinergistas antar pemangku kepentingan dan itu sangat mend dalam menemukan akar masalah dan solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” lanjutnya.

Kapolda menerangkan pada amanat UU, Polantas memiliki fungsi; edukasi, engineering, enforcement, identifikasi dan registrasi pengemudan dan kendaraan bermotor, pusat K3I ( komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi); koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan kordinator pengawasan.

Delapan fungsi tersebut diimplemenfasikan pada fungsi Polantas, diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktid, tektis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan dapat diminimalisir,” katanya. .

Sedangkan untuk menindaklanjuti Nawacita Presiden Republik Indonesia, Kakorlantas Polri mengatakan dijabarkan pada program prioritas Kapolri yakni Promoter, yaitu program profesional, modern dan terpercaya,” ujar sambutan tertulis Kakorlantas Polri.

Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2018 ada beberapa pelanggaran yang sasaran berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yaitu, satu melawan arah lalu lintas khususnya kensaraan bermotor roda dua.

Kedua, menggunakan handphone waktu mengemudi. Ketiga berboncengan lebih dsri satu, berkendara belum cukup umur.

“Dengan dilakukan penegakan hukum berupa teguran terhadap sasaran prioritas tadi, maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan,” tutup Kapolda sambil mengucapkan selamat bekerja dan menghindari tindakan tidak simpatik yang melukai perasaan masyarakat. (*/sumber: amanat-kakorlantas/tribunsumbar)​

Baca : https://www.tribunsumbar.com/mulai-5-maret-polri-gelar-operasi-keselamatan-berlalulintas/