PPP Kubu Djan Faridz akan Bentuk Koalisi Permanen dengan PDIP

Politik8 Views

kabarin.co – Manuver kubu Djan Faridz dalam konstelasi politik tanah air kian terang benderang.  Saat ini mereka mewacanakan Partai Persatuan Pembanguna untuk membangun koalisi permanen dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekjen PPP kubu Djan, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, wacana tersebut muncul setelah usai dukungan terhadap pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Setelah terbentuknya koalisi permanen itu ke depannya PPP akan mendukung setiap calon kepala daerah yang akan diusung PDIP, demikian menurut Dimyati.

Meskipun sampai saat ini PPP masih berseteru soal konflik kepengurusan namun kubu ini tampaknya percaya diri dengan langkah mereka

Keabsahan kepengurusan PPP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly mengesahkan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Romahurmuziy yang kepengurusannya terbentuk pada muktamar islah di Bandung, Jawa Barat. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

Belakangan Yasonna menyebut Djan Faridz memiliki bukti baru yang memungkinkan pihak Djan kembali mempersoalkan kepengurusan partai yang dipegang Romahurmuzy.

Pada Senin lalu (17/10) Yasonna menyebut Djan Faridz bilang ada novum baru dan telah meminta pendapat pakar hukum tentang peluang memperkarakan keputusannya.

Yasonna mengatakan apakah itu cukup atau tidak masih memerlukan kajian lebih lanjut. Tetapi jika secara yuridis kuat ada kemunginan pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang perlu disesuaikan.

Adapun mengenai dukungan PPP Djan kepada Ahok, Yasonna menanggapi dengan mengaitkannya ke UU Parpol dan bagaimana persyaratannya.

Perlu diketahui, secara hukum dukungan (dengan membawa nama partai) itu tidak sah, berdasarkan UU Pilkada pasal 6 ayat 5 dan 5 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016, tahap pengusungan sudah selesai dan tak bisa dipindah sejak 23 September lalu.

Dukung Ahok, PPP Djan Faridz Ibarat Bawa Gerbong Kosong 

Lobi dan isu mahar politik
Terkait wacana pembentukan koalisi permanen dengan PDIP, sekjen PPP kubu Djan, Achmad Dimyati menegaskan pihaknya akan melakukan lobi politik dengan partai berlambang banteng tersebut.

Dimyati juga mengharapkan SK dari Menkumham disesuaikan dengan putusan MA, yaitu dengan menganulir SK pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.

Ia tetap bersikukuh bahwa dukungan terhadap Ahok-Djarot adalah sah. Meskipun ia mengakui masih ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh PPP.

“Jika SK Kumham dan MA disesuaikan tidak akan ada lagi dualisme, cuma satu PPP. Sehingga apa yang dilakukan Djan Faridz sah, yaitu tindakan PPP kubunya mendukung Ahok-Djarot'” kata Dimyati.

Mengenai isu mahar politik yang beredar Dimyati menegaskan rumor itu tidak benar, “Tidak ada mahar politik, saya dengar di sini di sana, ini kita murni mendukung,” tegasnya.

Arsul Sani: Secara hukum putusan MA tidak memiliki kekuatan daya paksa
Sekjen PPPhasil Muktamar VIII, Asrul Sani mengatakan bahwa putusan MA yang selalu disinggung kubu oleh Djan adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama majid Kamil, seorang kader PPP.

“Bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh Putusan MA itu,” ujar Arsul. Ia mengatakan beberapa pengamat hukum juga tersesatkan oleh info yang disampaikan kubu Djan.

Arsul menuturkan Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh Pengadilan. Sedangkan, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.

Sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi Putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.

“Bahkah ia masuk menjadi salah satu Ketua dalam kepengurusan PPP,” ujar Arsul. (mfs)

Baca juga:

Arsul: PPP Djan Faridz yang Dukung Ahok Paling Cuma 20 Orang!

PPP Djan Faridz Gembosi Agus-Sylvie, PD: Kagak Ngaruh

Djan Faridz Ditinggal Loyalisnya di Solo, Lantaran Dukung Ahok