Prank Penculikan Hingga Ditetapkan Tersangka

Berita3 Views

Kabarin.co -Seorang ibu inisial Y di Bogor menjadi tersangka setelah dilaporkan menghilang oleh suaminya. Belakangan terungkap jika Y berpura-pura diculik karena terlilit utang. Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial menyebutkan ibu inisial Y dan bayinya yang berusia 8 bulan hilang saat naik taksi online di Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tak lama setelah itu, Y ditemukan di Cisarua dan mengaku telah diculik.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Tetapi kemudian, Y ternyata tak benar-benar diculik, melainkan berpura-pura diculik. Suami Y, pria inisial W sempat buka suara. Menurut W, istrinya mengaku disekap saat turun dari taksi online.

“Pengakuan istri disekap di jalan pas keluar dari G (aplikasi taksi online), disekap sama orang nggak dikenal,” ujar W ketika dihubungi, Jumat (6/1).

W sempat melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Y kemudian bisa kembali dengan selamat. Saat kembali, Y diperiksa oleh petugas Polsek Babakan Madang untuk mendalami kejadian yang sebenarnya.

Usai diperiksa, diketahui bahwa sebenarnya Y bersama anaknya bukan merupakan korban penculikan. Ternyata, Y merekayasa penculikan tersebut karena dirinya terlilit utang.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang Bogor terkait laporan pengaduan orang hilang seorang ibu berinisial Y dan seorang anak berinisial AYW tersebut bukanlah diculik, melainkan berskenario berpura-pura diculik,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (6/1).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Y mempergunakan uang sebesar Rp 45 juta untuk membayar utang, tanpa pengetahuan suaminya. Kemudian Y kemudian membuat skenario pura-pura diculik.

“Pergi ke wilayah Cijeruk dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat, mata tertutup dengan menggendong anaknya, yang kemudian foto tersebut dikirimkan kepada suami korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta,” ucap Iman.

Namun, skenario yang ia buat ini justru membuat Y merasa takut dan dia memutuskan untuk pulang. Y meminta warga yang ia temui di jalan untuk menelepon orang tuanya dan suaminya agar dijemput. Hingga akhirnya Y dijemput di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut tetap berlanjut dan diusut polisi. Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas berita bohong soal penculikan tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 2 (KUHP) karena berita bohong,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat dihubungi, Senin (9/1).

Penetapan tersangka kepada Y juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Y dianggap kerap berbuat onar kepada warga di sekitar kediamannya.

“Iya, kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” tuturnya. (pp)